11 Maret 2008

Merokok Dalam Pandangan Islam

Menarik sekali tulisan tentang larangan merokok diblog warta stei. Akhirnya saya tertarik juga untuk menulis tentang larangan merokok yang menurut saya hanya simbolis saja karna tidak ada efeknya bagi para pelakunya gak percaya ! coba lihat gambar dibawah ini

Sebenarnya sudah banyak spanduk larangan merokok sampai ke pemasangan sticker di sudut-sudut gedung tapi kalau kita lihat gambar disamping Jelasss… gak ada pengaruhnya kan!

Saya mengutip komentar pak Dr. Hamsar Lubis diblog warta stei beliau bilang “Setuju gak setuju terhadap rokok, saya kira tergantung sudut pandang. Saya sendiri bukan perokok, tetapi saya melihat rokok dari sisi benefit-cost. Tipikal sudut pandang ekonom. Haa...aa..” dan komentar dari pak Drs. Djoni T beliau bilang “Saya kira bukan dilarang merokok.. tapiiii... merokok lah sepuasnya tanpa merugikan orang lain yang tidak merokok.. itulah orang yang bijaksana.. oke ga ??” itu menurut sudut pandang mereka lalu bagaimana menurut sudut pandang Islam?
berikut adalah Fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin * )


Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya.

“Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

“Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Jelass… dalam Islam merokok itu adalah HARAM jadi pesan saya buat anda yang masih menjadi ‘AHLI HISAB’segeralah MATIKAN Rokok anda atau Rokok yang akan MEMATIKAN anda.


*) sumber : Almanhaj

1 komentar:

Anonim mengatakan...

benar. lebih baik keras kepada diri sendiri dulu, daripada Allah yg keras kepada kita kelak.